"Belum ada tanda tangan ayahnya kita belum bisa memproses acara tersebut. Jadi harus tanda tangan ayahnya atau andai kata ayahnya tidak (hadir atau) misalnya hadir alhamdulilah,"
"Kalau tidak bisa penghulu hanya mau surat pernyataan dari tanda tangan ayahnya mba Kalina. Saat ini, kayanya Mbak Kalina masih kejar tanda tangan ayahnya," imbuh Rina.
Menurut Rina, kliennya tersebut tidak menyangka bahwa akan rumit dalam hal administrasi tersebut.
Diketahui, di pernikahan sebelumnya Kalina Oktarani dengan Insank Nasruddin hanya diselenggarakan secara siri, tentu bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan wali.
"Memang dokumen akta cerai yang saya terima itu adalah pernikahan kedua Kalina. Disitu jelas ada wali yaitu ayahnya."
"Ayahnya hadir pada pernikahan tersebut. Pada pernikahan ketiga itu kan siri, tidak perlu ada wali. Kebetulan saya yang urus semua prosesnya ke KUA," pungkas Rina.
Baca juga: Kalina Oktarani Buka Suara soal Batalnya Pernikahan dengan Vicky Prasetyo, Singgung soal Restu Ayah
Baca juga: Bukan Batal, Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Ditunda, Pihak WO Beri Penjelasan
Baca juga: Bukan karena Kesalahan Vicky, Kalina Ungkap Alasan Gagalnya Pernikahan Mereka: Dari Pihak Saya
Dalam kesempatan itu Rina menegaskan kembali pada awak media pernikahan antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo batal murni dari administrasi Kalina Oktarani yang belum lengkap.
Rina juga menjelaskan bahwa ia juga ditolak dari pihak KUA, dan Rina mengatakan pernikahan tersebut tidak batal tapi hanya reschedule.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)