TRIBUNNEWS.COM - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan Aksara sebagai tersangka disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Askara Parasady Harsono ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan KDRT terhadap Nindy Ayunda.
KDRT itu terjadi dalam rumah tangga Nindy Ayunda pada periode waktu sejak 2015 dan puncaknya Desember 2020.
Baca juga: Askara Harsono Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT, Begini Respons Pihak Nindy Ayunda
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Dicky Muhammad Kurniawan membenarkan perihal Askara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya dikabari kalau yang bersangkutan (Askara) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dicky Muhammad Kurniawan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Dicky mengatakan, kliennya sudah mengetahui kabar Askara Parasady menjadi tersangka KDRT.
Menurut dia, Nindy Ayunda senang mendengar hasil laporannya yang ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beliau (Nindy) mengapresiasi kinerja kepolisian," ucapnya.
Dia menambahkan, kliennya tidak membuka pembicaraan soal penghentian laporan Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady.
Apalagi, Askara Parasady sedang menjalani kasus narkotika dan senjata api ilegal, serta sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Soal itu, ya itu emosional Bu Nindy. Sejauh ini tidak ada pembicaraan, dia hanya meminta saya tetap menjalani kuasanya kasus ini (KDRT)," kata Dicky Muhammad.
Baca juga: Jalan Panjang Nindy Ayunda Bongkar KDRT Suami Setelah 10 Tahun Menikah, Askara Kini Jadi Tersangka
Nindy Ayuda, kata Dicky, hanya ingin meneruskan kasus KDRT hingga ke sidang pengadilan.
"Harapan sendiri ya mungkin saudara Askara minta segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.