"Jadi gini, kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan," tambahnya.
Setelah itu, assessment digelar di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (26/2/2021), lalu.
Dari hasil rekomendasi BNN, bahwa tersangka akan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap.
Jennifer Jill lantas akan menjalai rawat inap di baral besar rehabilitasi di sana.
AKBP Ronaldo menyebutkan, istri Ajun Perwira sudah diantar ke tempat rehabilitas Sabtu (27/2/2021), malam.
"Kemudian hasil rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap."
"Kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," jelas AKBP Ronaldo.
Dalam kasus ini, Jennifer Jill disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Jadi memang penerapan pasal terhadap saudari JJ kami terapkan Pasal 112 ayat 1."
"Maka yang bersangkutan kami terapkan juga subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A penggunaan narkotika dan psikotropika golongan 1," imbuhnya.
Baca juga: Kata Pihak BNN Soal Jennifer Jill
Baca juga: Positif Gunakan Sabu-sabu, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Jennifer Jill
Ajun Perwira Sempat Jenguk Jennifer Jill di Penjara
Sebelum menjalani rehabilitas, Jennifer Jill sudah sempat dijenguk oleh sang suami.
Ia mendatangi Polres Jakarta Barat, pada Jumat (26/2/2021), lalu.
Mengaku rindu, Ajun Perwira hanya membawakan baju-baju sang istri.