"Untuk setiap film yang akan diminta oleh para member, itu berbayar lagi sekitar Rp 300 ribu untuk satu film, salah satunya film yang kini menjadi permasalahan," lanjutnya.
Tak sampai di situ, NK sudah melakukan aksi ini sekira 10 bulan terakhir.
Dan selama itu, keuntungan yang didapat pun mencapai puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Ady menjelaskan, pelaku memiliki banyak video porno untuk dijual ke anggota.
"Kalau kita lihat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aksinya 10 bulan terakhir."
"Dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta jadi tidak hanya film ini yang dimiliki oleh NK," kata Kombes Pol Ady.
Dalam kasus ini, baik NK maupun MSA disangkakan dengan dua Undang Undang.
Di antaranya adalah Undang Undang tentang Pornografi dan Undang Undang tentang ITE.
Kedua tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kepada dua pelaku tersebut.
Baca juga: Usai Diperiksa soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gabriella Larasati Pilih Bungkam
Baca juga: Gabriella Larasati Berstatus sebagai Saksi dalam Kasus Video Syur Diduga Mirip Dirinya
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun."
"Mereka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan hal yang lain," ujarnya.
Sementara itu identitas tersangka yang lain, MSA merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Di mana di tahun 2015 lalu, ia sempat diamankan dan diproses di Jawa Timur dengan vonis empat bulan penjara.