Pengembalian dilakukan usai penyidik melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejati karena dinilai belum lengkap (P19).
"Sudah. Jadi yang P19 kemarin sudah kita kirim kembali ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan yang tengah memeriksa terkait kelengkapan berkas perkara itu.
"Kita menunggu hasil dari JPU. Tapi apa yang P19 kemarin sudah kita lengkapi semuanya nanti tunggu hasil seperti apa," kata Yusri.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara itu pada Rabu (24/2/2021).
"Sudah (diterima). Tanggal 24 Februari 2021," ujar Ashari saat dikonfirmasi.
Saat ini berkas perkara kasus itu masih dalam pemeriksaan sebelum nantinya diputuskan lengkap dan segera dipersidangkan.
"Tetapi sebelumnya diberikan dulu surat P21 yang isinya menyatakan perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan materiil," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu ke penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datangi Kejari, Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syurnya dan Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Telah Dilengkapi, Polisi Kirim Kembali ke Kejaksaan