"Karena ada orang ketiga yang mengganggu dan ingin menghancurkan rumah tangganya," lanjutnya.
Saat ini, Askara Harsono juga diketahui harus menjalani proses di kasus yang lain.
Yakni soal kasus penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal.
Muslih menerangkan, kliennya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
"Karena ini ada pidana, ya sesuai prosedur sebagai warga negara yang baik."
"Dia akan menghormati dan menjalani prosedur yang baik," ucap Muslih.
Pada kesempatan itu, Muslih juga menjelaskan beberapa temuan kesalahan di dalam gugatan Nindy Ayunda.
Di antaranya seperti alamat yang ditulis sebagai rumah Askara Harsono adalah kediaman orangtuanya.
Mertua Nindy Ayunda disampaikan tinggal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
"Misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertua. Padahal Mba Nindy sama Mas Aska itu tinggalnya di Pondok Pinang," ucapnya.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT, Askara Harsono Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Respons Pihak Nindy Ayunda soal Penetapan Askara Parasady Harsono sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT
Muslih menjelaskan, penulisan alamat pun sudah dinyatakan salah.
Karena akan menghambat proses perceraian antara kliennya dengan Nindy Ayunda.
"Itukan sudah salah, kenapa? Karena kalau pengadilan itu pasti ada inkrah, kalau di rumah mertua nggak bisa dieksekusi," terang Muslih.
Tak sampai di situ, kesalahan juga ditemui dalam jenis talak yang diminta oleh Nindy Ayunda.