TRIBUNNEWS.COM - Aktor Mark Sungkar tersandung kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon.
Diduga Mark Sungkar melakukan korupsi dan penggelapan dana kegiatan pelatnas triatlon yang digelar pada tahun 2018 sebesar Rp 399,7 juta.
Lebih lanjut, kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyatakan bahwa kliennya tak bersalah.
Menurut Fahri, Mark Sungkar sebagai penyelenggara kegiatan triatlon belum mendapat haknya dari negara.
Ketika dipolisikan, Fahri mengatakan, Mark Sungkar sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Manajer Tim Triathlon Asian Games 2018 Buka Suara Soal Kasus yang Menjerat Mark S
"Ketika tahapan penyidikan, Pak Mark sudah mengembalikan uang Rp 399,7 juta itu ke penyidik," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Fahri kaget ketika penyidik meneruskan berkas kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu sampai ke kejaksaan.
"Cuma ya kita hargai itu semua. Tinggal dibuktikan di dalam persidangan, apakah Pak Mark bersalah atau tidak," ucapnya.
Selama proses hukum berlangsung, mantan suami Fanny Bauty kondisinya terus menurun selama 20 hari mendekam dalam penjara.
"Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," ujar Fahri Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.
Baca juga: Mark Sungkar di Penjara, Shireen dan Zaskia Sungkar Doakan Ayahnya Tabah Hadapi Cobaan
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Dia juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.
Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.