TRIBUNNEWS.COM - Okan Kornelius laporkan sang mantan istri, Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik, terkait perseteruan mereka selama ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/3/2021).
Seakan telah muak dengan opini publik soal dirinya, aktor Okan Kornelius akhirnya polisikan Lee Sachi.
Didampingi sang kuasa hukum, Sri Dharen, keduanya mendatangi Polres Depok, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, bersama kliennya telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Yang mana dilakukan oleh Lee Sachi beberapa waktu terakhir di sejumlah media.
Baca juga: Okan Kornelius Akui Terganggu Ikut Terseret dalam Laporan Lee Sachi: Setiap Ketemu Orang Pasti Tanya
Dharen mengungkapkan pihaknya menyangkakan tiga pasal dalam membuat laporan.
Di antaranya Pasal 27 ayat 3 juncto 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
"Mengatakan hal-hal yang tidak benar di media elektronik yang menyangkut dengan nama klien saya," terang Dharen.
Lantas Dharen mengatakan ada beberapa ucapan yang disampaikan oleh Lee Sachi adalah tidak benar.
Seperti saat Okan Kornelius disebut membuang baju mantan istrinya.
Baca juga: Okan Kornelius Siap Polisikan Balik Mantan Istri, Merasa Dicemarkan dalam Laporan Dugaan Pencurian
Baca juga: Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Okan Kornelius Bongkar Fakta soal Barang Lee Sachi yang Hilang
Padahal menurutnya fakta yang sebenarnya bukanlah sang aktor yang melakukan hal itu.
"Ada surat kesepakatan yang dibuat sesuai keinginan terlapor, di antara terlapor dengan klien saya."