Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Mark Sungkar mendekam di penjara sebagai bagian dari proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya, bergulir di pengadilan.
Meski begitu, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar tetap percaya bahwa Mark Sungkar, ayah mereka, sama sekali tak bersalah.
Mereka bahkan tetap memberi perhatian dengan membawa keperluan ayahnya di penjara.
Hal itu diungkap oleh Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
"Untuk anak-anak (Zaskia dan Shireen) ini penting saya sampaikan. Segala keperluan Pak Mark itu disiapkan anak-anaknya," kata Fahri Bachmid.
Fahri menambahkan, meski Zaskia dan Shireen belum membesuk Mark yang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, tapi mereka tidak pernah putus perhatian kepada ayahnya sendiri.
"Zaskia dan Shireen selalu menitipkan apapun untuk pak Mark lewat saya. Jadi selama ini komunikasinya sama saya," ucapnya.
Baca juga: Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Sang Ayah, Zaskia Sungkar Singgung Hak dan Akhirat
Mengenai Zaskia dan Shireen yang tak pernah membesuk ayahnya di Rutan Polda Metro Jaya, Fahri menyebut kalau hal tersebut adalah keinginan dari Mark Sungkar.
"Justru Pak Mark sendiri yang tidak menghendaki adanya anak-anak untuk menjenguk. Pertimbangannya salah satunya saat ini Mbak Zaskia sedang hamil besar, kemudian Mbak Shireen juga punya anak kecil," jelasnya.
Baca juga: Luapkan Unek-unek hingga Singgung Kriminalisasi, Mark Sungkar: Allah Tidak Tidur
"Ditambah lagi ada Covid-19 yang sedang gencar. Jadi lebih ke pertimbangan kesehatan," tambahnya.
Alasan tersebut diakui Fahri karena Mark Sungkar cinta dengan Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar. Sehingga, ia tak mau dibesuk oleh anak dari pernikahannya dengan Fanny Bauty.
"Pak Mark itu cinta anak-anaknya, sehingga beliau tidak mau mengambil resiko. Jadi cukup mengkomunikasikan lewat kuasa hukum," ujar Fahri Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.