Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan model Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan Cynthiara tahu bahwa hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi.
"Ya, di sini dia (Cynthiara Alona mengetahui langsung hotelnya dijadikan tempat prostitusi)," tutur Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Cynthiara Alona Dinilai Lakukan Eksploitasi, Korban Prostitusi di Hotel Miliknya Mayoritas Anak-anak
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka karena Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi
Yusri mengungkap jaringan prostitusi ini saling berkaitan satu sama lain, termasuk Cynthiara hingga muncikari.
"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama. Mulai dari muncikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," tegas Yusri.
Adapun jaringan prostitusi ini dilakukan melalui media sosial bernama MiChat dan yang diperjualbelikan merupakan anak di bawah umur.
"Kita sepakat bahwa 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14 - 15 tahun," pungkas Yusri.
Sekedar informasi, Cynthiara Alona ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan prostitusi.
Saat penggerebekan di hotel miliknya memang Cynthiara tidak ada di lokasi. Cynthiara tengah berada di kawasan BSD.
Kemudian model 35 tahun itu diminta hadir ke Polda Metro Jaya pukul 02.30 WIB pada 17 Maret 2021 dini hari.
Cynthiara pun menjalani BAP dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.