Influencer Promosikan Judi Online Sulit Diidentifikasi, Modus Samarkan Iklan seperti Konten Hiburan
Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dua akun influencer dengan pengikut lebih dari 100 ribu diblokir, lantaran ketahuan mempromosikan judi online.
Lalu bagaimana modus mereka mempromosikan judi online di media sosial?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) memblokir
@Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut dan akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut pada Kamis (7/11/2024).
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Marroli J Indarto, menjelaskan modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi.
“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Marroli di Jakarta.
Lebih lanjut, para pelaku kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.
Bagi masyarakat bisa melaporkan konten negatif, termasuk judi online melalui Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545.
Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.
Serta Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.