TRIBUNNEWS.COM - Artis Cynthiara Alona menjadi tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online.
Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel Alona, Kreo, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut Cynthiara Alona mengetahui bahwa hotelnya menjadi tempat prostitusi.
Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka lainnya, yakni muncikari berinisial DA dan pengelola hotel berinisial AA.
Yusri Yunus menyampaikan, para korban dalam prostitusi ini merupakan anak di bawah umur.
"Para pelaku kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Cynthiara Alona Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Para Korban Masih di Bawah Umur
Baca juga: Cynthiara Alona Dinilai Lakukan Eksploitasi, Korban Prostitusi di Hotel Miliknya Mayoritas Anak-anak
Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi karena sepi selama masa pandemi Covid-19.
"Pengakuannya di masa Covid-19 memang hunian hotel cukup sepi."
"Jadi ada peluang agar anggaran operasional tetap berjalan," kata Yusri.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka itu.
"Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya."
"Ini motif menurut tersangka, kami masih mendalami," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka karena Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi
Baca juga: FAKTA Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi: Status Tersangka, Detik-detik Penangkapan, Laporan Warga
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka, Hotel Miliknya Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat dalam menawarkan jasa dari para korban.
"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur dengan menggunakan media sosial MiChat dengan para hidung belang," kata dia.
"Sudah ada perannya masing-masing, ada muncikari, joki dan korbannya."
"Menurut pengakuannya sudah kurang lebih tiga bulan," terang Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka, Hotel Miliknya Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Baca juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Sang Artis Tak Ada Saat Penggerebekan, Kemana?
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kini Sang Artis Terseret Jadi Tersangka
Kronologi Penggerebekan
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, menceritakan kronologi penangkapan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus Nahak menceritakan semua bermula ketika petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel Alona, Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan, wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ujarnya, Kamis (18/3/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," jelasnya.
Kemudian, Cynthia diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)