TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Korban tersebut dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta.
Baca juga: PSK di Hotel Milik Aktris Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur, Bagaimana Nasib Mereka?
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka, Hotel Miliknya Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari melalui media sosial.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/3/2021).
"Tarifnya yang dia terima melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kombes Yusri.
Dari tarif tersebut, Kombes Yusri menyebut bahwa korban hanya mendapat sisanya setelah dibagi-bagi sesuai kesepakatan.
"Nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa," ujar Yusri.
"Apakah cuma satu kali dalam satu hari? Lebih. Bahkan ada yang lebih dalam satu hari untuk melayani tamu-tamunya," sambungnya.
Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan prostitusi online.
"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi
Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka lantaran diduga terlibat prostitusi online.
Penetapan tersangka dilakukan setelah personel Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Penangkapan terhadap Cynthiara Alona dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.