TRIBUNNEWS.COM - Terkait kasus suap yang menjeratnya, penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani sidang peninjauan kembali (PK)
Sidang tersebut menindaklanjuti permohonan Saipul Jamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk PK.
Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Segera Bebas Ramadan Mendatang, Tiga Stasiun TV Tawarkan Pekerjaan
Baca juga: Kalau PK Dikabulkan, Keluarga Perkirakan Saipul Jamil Bebas di Bulan Ramadan
Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan akrabnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun
Sidang ditunda
Sidang Peninjauan Kembali digelar dengan agenda pembuktian. Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.
Sidang PK Saipul Jamil itu ditunda sepekan ke depan karena ada dokumen yang belum siap.
Hakim ketua menyebut bahwa agenda selanjutnya adalah penandatangan berita acara.
Hakim ketua juga mengatakan, penasihat hukum Saipul tidak mengajukan alat bukti baru dalam persidangan.
Sebab alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK.
Baca juga: Bulan Madu Ibnu Jamil & Ririn Ekawati, Road Trip Jakarta-Bali, Akui Kelelahan hingga Masuk Angin
Baca juga: Jika Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Ingin Ziarah ke Makam Orangtuanya dan Virginia Anggraeni
3 alat bukti
Setelah sidang, penasihat hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez menyampaikan ada tiga bukti baru yang disodorkan ke hakim ketua dalam upaya PK kliennya.