"Tidak bisa begitu (ditahan) kalau misal suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe to," ujar Apolos Djara Bonga selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak dibawah umur. Karena yang tau kan pengelola," jelasnya.
Tersiar kabar bahwa hotel milik Cynthiara menjadk tempat prostitusi anak di bawah umur.
Apolos menegaskan bahwa Cynthiara selaku pemilik Hotel Alona tak mengetahui adanya prostitusi online anak di bawah umur.
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," tegas Apolos.
Baca juga: Terbongkar! Praktik Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona, Pasang Tarif hingga Rp 1 Juta
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka karena Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi
Beberapa bulan belakangan dikabarkan bahwa hotel milik Cynthiara Alona menjadi praktik prostitusi.
Sekira 15 Anak-anak dibawah umur berusia 14-15 tahun pun menjadi korban prostitusi di hotel tersebut.
15 anak di bawah umur ini pun telah dititipkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Hotel Cynthiara Alona Disegel
Polda Metro Jaya rupanya akan menutup hotel milik artis Cynthiara Alona, terkait kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP dan Walikoya Tangerang, melakukan penutupan hotel milik Cynthiara Alona.
"Hari ini rencananya kami melakukan rekomendasi kepada Walikota, melakukan penutupan hotel milik CCA," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Yusri menilai kasus yang dilakukan Alona adalah permasalahan serius. Sehingga, sanksi penutupan hotel adalah hal yang sangat tepat.
"Makanya nanti kami masih menunggu informasi dari petugas bagaimana penutupannya," ucapnya.