Pencabutan izin dan penyegelan dilakukan karena hotel milik artis Cynthiara Alona itu dijadikan sebagai tempat prostitusi anak-anak di bawah umur.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk menutup hotel milik Cynthiara Alona.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (22/3/2021).
Rekomendasi ini menyusul temuan praktik prostitusi online di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat rekomendasi penyegelan sudah diajukan penyidik ke Walikota Tangerang Kota dan Satpol PP.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Walikota Tangerang Kota untuk merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," kata Kombes Yusri.
(Tribunnews.com)