News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Reza Artamevia ajukan rawat jalan setelah 6 bulan jalani rehabilitasi

TRIBUNNEWS.COM - Sudah enam bulan jalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Reza Artamevia mengajukan rawat jalan.

Reza Artamevia mengajukan permohonan rawat jalan melalui sang pengacara, Kamil Daud.

Pengacara Reza Artamevia mengatakan, pengajuan rawat jalan dilakukan sejak medio Februari 2021.

Reza Artamevia di Foodism Resto and Lounge, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sampai sekarang ini Reza Artamevia atau pengacaranya belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Rehab Jalan untuk Reza Artamevia

"Kami sudah ajukan sejak sebulan lalu, tapi belum ada tanggapan," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Saat ini Reza Artamevia sudah menjalani masa rehabilitasi lebih dari 6 bulan sesuai rekomendasi BNN.

Ketika permohonan rehabilitasi dikabulkan medio September 2020, Reza Artamevia diminta BNN menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

"Kalau sesuai rekomendasi BNN, Mbak Reza sudah selesai karena sudah 6 bulan," kata Kamil Daud.

Di sidang perdana yang digelar Kamis siang tadi, Reza Artamevia didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 112 dan 127.

Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Tribun/Bayu Indra)

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti

Ancaman jika terbukti melanggar pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kamil Daud, ada perbedaan berat narkotika dalam dakwaan jaksa dengan pengakuan Reza Artamevia.

Reza Artamevia keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.

"Kami keberatan atas dakwaan ini. Dalam dakwaan disebutkan narkoba (Reza Artamevia) seberat 0,78 gram. Sebenarnya hanya 0,66 gram," kata Kamil Daud.

Jumlah narkoba milik Reza Artamevia itu, lanjut Kamil Daud, menandakan bahwa kliennya hanya pemakai narkoba yang harus tetap dalam perawatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini