TRIBUNNEWS.COM - Sudah enam bulan jalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Reza Artamevia mengajukan rawat jalan.
Reza Artamevia mengajukan permohonan rawat jalan melalui sang pengacara, Kamil Daud.
Pengacara Reza Artamevia mengatakan, pengajuan rawat jalan dilakukan sejak medio Februari 2021.
Sampai sekarang ini Reza Artamevia atau pengacaranya belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Rehab Jalan untuk Reza Artamevia
"Kami sudah ajukan sejak sebulan lalu, tapi belum ada tanggapan," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Saat ini Reza Artamevia sudah menjalani masa rehabilitasi lebih dari 6 bulan sesuai rekomendasi BNN.
Ketika permohonan rehabilitasi dikabulkan medio September 2020, Reza Artamevia diminta BNN menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
"Kalau sesuai rekomendasi BNN, Mbak Reza sudah selesai karena sudah 6 bulan," kata Kamil Daud.
Di sidang perdana yang digelar Kamis siang tadi, Reza Artamevia didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 112 dan 127.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti
Ancaman jika terbukti melanggar pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Kamil Daud, ada perbedaan berat narkotika dalam dakwaan jaksa dengan pengakuan Reza Artamevia.
Reza Artamevia keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.
"Kami keberatan atas dakwaan ini. Dalam dakwaan disebutkan narkoba (Reza Artamevia) seberat 0,78 gram. Sebenarnya hanya 0,66 gram," kata Kamil Daud.
Jumlah narkoba milik Reza Artamevia itu, lanjut Kamil Daud, menandakan bahwa kliennya hanya pemakai narkoba yang harus tetap dalam perawatan.