"Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," tutur Patrice Rio Capella, SH.
Baca juga: Era Setyowati Klaim Mengenal Istri Pertama Prof M
"Belum dibuktikan sebagai anak loh, pihak kami sudah mengalah, belum ada tes DNA yang membuktikan anak kandung," tambahnya.
"Oke yuk, berapa 200 juta dulu, jelas itu susu berapa, saya kira itu sudah rasional, tetapi tiba-tiba malah naik lagi Rp 2 miliar, apalagi namanya kalau bukan pemerasan, jadi tidak seperti ini tidak ada bukti apapun, ini adalah pembunuhan karakter, tiba tiba datang ke KPAI," pungkasnya.
Sekedar informasi, belakangan ini pihak ES meminta kenaikan angka yang harus diserahkan menjadi Rp 2 miliar, yang sebelumnya Rp 1 miliar atau permasalahan ini akan dipublikasi.
Hal inilah yang membuat tim kuasa hukum Prof M menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pemerasan kepada Prof. M.