News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penelantaran Anak

Heboh Tudingan Penelantaran Anak, Bagaimana Hubungan Prof M dan Era Setyowati Sebenarnya?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Terkait tudingan itu, Prof M melalui Patrice Rio Capella, pengacaranya, menyampaikan klarifikasi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Intinya, Patrice menyampaikan bantahan Prof M atas tudingan Era Setyowati.

Baca juga: Selama Pacaran, Era Setyowati Akui Dinafkahi Prof M, Bahkan Diberi Hadiah Apartemen

Fakta yang sebenarnya, menurut Patrice, hingga saat ini Era Setyowati tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak kliennya.

Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof M, di mana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya sebagai orangtua si anak.

Bahkan Prof M, menurut Patrice, siap melakukan tes DNA untuk membuktikannya.

Lantas apa alasan Prof M menunggu persalinan Era dan menanggung biayanya?

"Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan," ujar Patrice.

Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Tolak tanggung jawab sebagai ayah

Jaja Ahmad Jayus, pengacara Prof M lainnya, juga menegaskan hubungan kliennya dengan Era Setiwati (ES) bukan sebagai suami-istri.

"ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Jaja membenarkan anak adalah tanggung jawab ayah. Namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri, kliennya tentu tidak ada tanggung jawab.

"Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," lanjut Jaja.

"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggungjawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini