Dalam cuitannya, Kunto Aji memperbolehkan lagu miliknya dimainkan oleh pengamen hingga kafe kecil secara gratis.
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda."
"Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," lanjutnya.
Pelantun lagu Rehat itu mengatakan, ada keringanan bagi usaha kecil untuk membayar royalti lagu seperti halnya di atur dalam regulasi itu, meskipun belum diatur lebih lanjut.
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis."
"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," ucapnya.
2. Marcel Siahaan Sebut Aturan Royalti Memperkuat Sistem yang Sudah Berjalan
Selain Kunto Aji, penyanyi Marcell Siahaan ikut berpendapat soal aturan ini.
Melalui cuitannya, @MarcellSiahaan, Marcel menyebut sistem pembayaran royalti sudah berjalan sejak lama.
Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Jokowi itu hanya memperkuat sistem yang sudah ada.
Sehingga, koleksi dan distribusi lagu makin tepat sasaran.
Baca juga: PP Royalti Musik Dinilai Sangat Terlambat, Koalisi Seni Ungkap Kekecewaan
Baca juga: APPBI: Pusat Perbelanjaan Sudah Bayarkan Klaim Pembayaran Royalti Hak Cipta Lagu
"Sistem koleksi & distribusi royalti sudah berjalan lama kok."
"PP 56 2021 ini memperkuat sistem yg sudah berjalan dengan lebih fokus pada pembangunan sistem data lagu agar koleksi dan distribusi makin tepat sasaran," tulis pelantun lagu Peri Cintaku itu, Rabu (7/4/2021).
Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio