News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan soal royalti bagi musisi, musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcell Siahaan beri tanggapannya.

Dalam cuitannya, Kunto Aji memperbolehkan lagu miliknya dimainkan oleh pengamen hingga kafe kecil secara gratis.

"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda."

"Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," lanjutnya.

Pelantun lagu Rehat itu mengatakan, ada keringanan bagi usaha kecil untuk membayar royalti lagu seperti halnya di atur dalam regulasi itu, meskipun belum diatur lebih lanjut.

"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis."

"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," ucapnya.

2. Marcel Siahaan Sebut Aturan Royalti Memperkuat Sistem yang Sudah Berjalan

Selain Kunto Aji, penyanyi Marcell Siahaan ikut berpendapat soal aturan ini.

Melalui cuitannya, @MarcellSiahaan, Marcel menyebut sistem pembayaran royalti sudah berjalan sejak lama.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Jokowi itu hanya memperkuat sistem yang sudah ada.

Sehingga, koleksi dan distribusi lagu makin tepat sasaran.

Penyanyi Marcell Siahaan saat jumpa pers rencana konser, di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Penyanyi yang terkenal dengan lagu Semusim itu berencana mengadakan konser dengan tajuk Marcell Tujuh Belas pada 18 Oktober mendatang. Konser tersebut menandakan pencapaian karya Marcell Siahaan di blantika musik Indonesia selama 17 tahun. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: PP Royalti Musik Dinilai Sangat Terlambat, Koalisi Seni Ungkap Kekecewaan

Baca juga: APPBI: Pusat Perbelanjaan Sudah Bayarkan Klaim Pembayaran Royalti Hak Cipta Lagu

"Sistem koleksi & distribusi royalti sudah berjalan lama kok."

"PP 56 2021 ini memperkuat sistem yg sudah berjalan dengan lebih fokus pada pembangunan sistem data lagu agar koleksi dan distribusi makin tepat sasaran," tulis pelantun lagu Peri Cintaku itu, Rabu (7/4/2021).

Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini