h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Adapun pengelolaan Royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(Tribunnews.com/Shella/Yurika)
Berita terkait aturan royalti lagu