TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandy Tumiwa akan menggugat Rio Reifan sebesar Rp 10 miliar.
Hal ini dilakukan setelah Rio Reifan yang melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan Rio Reifan tersebut mengenai pernikahan Sandy Tumiwa dan Henny Mona yang digelar pada 7 Maret lalu.
Rio Reifan mengakui pernikahan tersebut dilakukan sebelum Henny Mona resmi bercerai dengan dirinya.
Baca juga: Sempat Bicara dengan Rio Reifan, Sandy Tumiwa Meminta Izin Sebelum Menikah dengan Henny Mona
Baca juga: Sudah Cerai Tapi Akta Belum Keluar, Henny Mona Konsultasi ke KUA Sebelum Nikah dengan Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa yang tidak terima tuduhan tersebut memutuskan akan melayangkan gugatan.
"Kami akan gugat saudara RR dengan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar karena telah menjatuhkan martabat klien kami,"ujar kuasa Hukum Sandi Tumiwa, Firdaus Oiwobo.
Pihak Rio Reifan awalnya ingin melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny dengan pasal terkait perzinaan.
Namun, kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe, mengatakan pihak kepolisian menerapkan Pasal 279 KUHP.
Isinya tentang melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan.
Firdaus Oiwobo mengatakan, Sandy Tumiwa dan Henny Mona menikah siri.
Sehingga unsur dalam Pasal 279 KUHP tidak terpenuhi.
Ia menyebut tuduhan kepada Sandy Tumiwa merupakan fitnah belaka.
"Sandy belum tercatat sebagai anak bangsa yang melakukan pernikahan secara hukum positif."
"Karena dia masih dalam ranah pernikahan siri dengan Henny Mona," ujar Firdaus Oiwobo.