"Sandy baru menikah siri seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan," lanjut Firdaus Oiwobo.
Pihak Sandy Tumiwa akan memasukkan gugatan terhadap Rio Reifan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Mereka meyakini Sandy Tumiwa tidak menyalahi aturan terkait pernikahan siri dengan Henny Mona.
"Makanya, kami akan menggugat balik si RR dengan tuntutan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar," ucap Firdaus Oiwobo.
Sementara itu, Sandy Tumiwa mengatakan kedatangannya ke Polda tak lain untuk mempertanyakan laporan Rio Reifan.
Pria 39 tahun ini juga menyampaikan pesan kepada Rio Reifan.
"Berpikirlah sebelum bertindak, terus sayangilah wanita karena dia itu seperti ibu kita."
"Kalau kita menyakiti wanita sama saja kita menyakiti ibu kita," ujar Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa memastikan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Rio Reifan kepadanya.
Baca juga: Timbul Rasa hingga Nikahi Henny Mona, Keseriusan Sandy Tumiwa Bikin Mertuanya Menangis
Baca juga: Bantah Isu Settingan, Ini Alasan Henny Mona dan Shandy Tumiwa Menikah Siri : Akta Cerai Belum Keluar
Baca juga: Lepas Status Duda, Diam-diam Sandy Tumiwa Sudah Nikahi Mantan Istri Rio Reifan
Terkait laporan Rio Reifan, ia mengaku siap menjalani segala prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, kita ikuti saja aturannya seperti apa, itu saja, sih," pungkas Sandy Tumiwa.
Baca berita terkait lainnya Sandy Tumiwa
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)