TRIBUNNEWS.COM - Suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya, Fajar Umbara telah ditangkap dan melewati pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Rabu (14/4/2021).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, saat ini Fajar Umbara tengah berada di dalam tahanan.
"Kepada yang bersangkutan (Fajar Umbara) kita sudah tetapkan jadi tersangka, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Iman.
Baca juga: Yuyun Sukawati Dulu Dipukul dan Dihina, Kini Sebut Alhamdulillah Saat Dengar Fajar Umbara Ditahan
Fajar kini mendekap di tahanan Rutan Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar Umbara telah memenuhi unsur penyidikan.
Termasuk polisi menemukan dua barang bukti terkait kasus KDRT kepada Yuyun Sukawati dan anaknya.
Sehingga, pada saat itu juga polisi langsung menetapkan penulis skenario ini sebagai tersangka.
"Sementara sampai dengan saat ini ada pemeriksaan dari saksi dan hasil visum yang penyidik peroleh dari rumah sakit," ungkap Iman.
Selain itu, Fajar Umbara diperkirakan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Pada saat penangkapan, Fajar Umbara tak menghadirkan kuasa hukum untuk membela dirinya.
Sehingga, dari pihak penyidik Polres Tangsel telah menyediakan penasihat hukum untuk Fajar Umbara.
Fajar telah mengakui semua perbuatannya di depan penyidik Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Fajar Umbara Ditahan Polisi, Hidup Yuyun Sukawati Lebih Tenang, Ketakutannya Mereda