Narkoba jenis sabu itu disimpan Rio Reifan didalam tasnya.
Ketika polisi mendatanginya, Rio Reifan baru saja selesai memakai sabu di rumahnya, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.
"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan)," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut pengakuan Rio Reifan dan SH, temannya, mereka baru saja memakai sabu ketika polisi melakukan penangkapan.
Ketika polisi sedang menggeledah rumah Rio Reifan yang sekarang berusia 36 tahun itu, datang pesanan narkoba yang diantarkan ojek online.
Kiriman barang masih terbungkus plastik hitam rapat.
Ketika kotak ukuran sabun mandi itu dibuka, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
Rio Reifan mengakui bahwa narkoba itu pesanannya.
Sabu seberat 1 gram tersebut dipesan SH atas permintaan Rio Reifan. Polisi juga mengamankan alat hisap di rumah Rio Reifan.
Polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman Rio Reifan adalah minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rio Reifan Minta Maaf Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Mengaku Ada Masalah Keluarga dan Kecanduan.