Majelis hakim tidak bisa langsung memutuskan perkara tersebut.
"Kami lihat dulu fakta-fakta persidangan," kata ketua Majelis Hakim.
Suami Nindy Ayunda itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, dan senjata api tanpa izin milik suami Nindy Ayunda.
Senjata api bermerek Barata kalibar 3,65 itu diamankan polisi dari tangan Askara Parasady Harsono bersama 50 butir peluru tajam.
Suami Nindy Ayunda didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk Askara adalah maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya Terkait Kasus Narkoba Suami Nindy Ayunda
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nindy Ayunda Pisah Rumah dengan Askara Sejak Desember 2020, Tidak Tahu Suaminya Ditangkap Polisi.