Di antaranya adalah UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak, hingga UU lainnya yang relevan.
"Tindakan Pengadilan Agama Cibinong dalam melaksanakan upaya eksekusi terhadap anak dengan membiarkan kekerasan dilakukan terhadap anak
dan mencoba memaksa anak dengan menyuruh anggota kepolisian membantu melakukan penekanan terhadap anak adalah tindakan melawan hukum," imbuhnya.
Selain itu, Atalarik Syah juga menyinggung tindakan Tsania Marwa yang disebut melakukan kekerasan.
"Tindakan pemohon eksekusi melakukan kekerasan terhadap anak dengan menarik-narik tangan anak saat anak meronta-ronta tidak mau ikut dengan paksaan
pemohon eksekusi adalah sama dengan melakukan kekerasan verbal terhadap anak dan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidana," ungkap Atalarik Syah.
Atalarik Syah turut memperhitungkan keputusan Pengadilan Agama Cibinong dalam melakukan eksekusi.
Karena penjemputan dilakukan di bulan Ramadan, yang menurutnya terlalu memaksakan.
Baca juga: Tsania Marwa & Petugas Pengadilan Lakukan Eksekusi Hak Asuh Anak, Atalarik Syah: Anak Saya Stres
Padahal, ia sudah sempat meminta agar eksekusi dilakukan setelah lebaran mendatang.
"Perlakuan tidak pantas, berupa sikap arogan dan bentakan, juga dilakukan oleh para eksekutor Pengadilan Agama terhadap ibu saya, yang berusia 74 tahun.
Hal tersebut sungguh tidak pantas karena beliau dan anggota keluarga saya yang berada di rumah saat itu justru berupaya membantu petugas serta tidak mengahalangi anak-anak ikut ibunya, selama tidak ada paksaan.
Seperti itukan layaknya tindakan eksekusi terhadap anak-anak di negeri kita ini? Seperti itukah tindakan yang patut dilakukan oleh aparat sebagai pelindung warga? Di mana kepatutan tingkah laku kita sebagai masyarakat yang berakhlak mulia?," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita lainnya terkait Atalarik Syah