News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Resmi Cerai, Vicky Zainal Mengaku Korban KDRT, Suami Diduga Selingkuh

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Zainal ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vicky Zainal mendatangi Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Tidak sendiri, Vicky Zainal didampingi oleh tim kuasa hukumnya, diantaranya adalah Ammy Surya.

Setelah bertemu petinggi Komnas Perlindungan Perempuan, Vicky Zainal dan tim kuasa hukumnya angkat bicara seputar kedatangannya hari ini.

"Saya selaku kuasa hukum kesini mendampingi kuasa hukum dari Vicky Zainal datang ke Komnas Perempuan untuk mengadukan teradu, dalam hal ini suami klien saya (Muliawan), terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), beliau (Vicky) sebagai korban," kata Ammy Surya.

Baca juga: Gugatan Cerai Dikabulkan, Vicky Zainal Heran Suami Banding, Statusnya Kini Masih Istri Sah Muliawan

Ammy mengatakan bahwa tujuan wanita berusia 39 tahun itu membuat tiga poin pengaduan yang ditujukan kepada sang suami, Muliawan Setyadi Poernomo.

"Terjadi pemutusan hak ekonomi dari pihak suami yang seharusnya masih menjadi kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri," ucapnya.

Vicky Zainal bersama kuasa hukumnya ditemui di Komnas Perlindungan Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

"Kedua ada kekerasan verbal dari terduga pelaku (Muliawan) terhadap korban (Vicky Zainal). Dan yang ketiga soal perselingkuhan," tambahnya.

Ammy menyebutkan bahwa saat ini, kliennya yang juga kaka dari Bunga Zainal tersebut masih berstatus sah istri dari Muliawan.

Sebab, Muliawan sebagai pemohon talak mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, karena tak terima atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ammy menegaskan, tujuan Vicky Zainal mengadukan Muliawan Setyadi Poernomo ke Komnas Perlindungan Perempuan, sebagai dasar memperkuat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraiannya.

"Adapun referensi yang terbitkan Komnas perempuan akan kami jadikan bahan dasar untuk pengaduan, baik perdata maupun nanti sebagai dasar untuk memperkuat putusan pengadilan di kasasi," ujar Ammy Surya.

Dalam keterangan resminya, ada dua poin besar dalam aduan Vicky Zainal terhadap Muliawan Setyadi Poernomo di Komnas Perlindungan Perempuan.

Mengenai aduan soal KDRT, dalam keterangan tersebut Vicky Zainal menerima ucapan atau kata-kata kasar diduga dari Muliawan Setyadi Poernomo ketika ingin melakukan hubungan suami istri, berupa 'Youlook fat, I don't fuck you if you fat!' atau bisa disebut body shaming.

Tak hanya itu saja, Vicky Zainal pernah melihat Muliawan Setyadi bercumbu dengan wanita lain dihadapannya. Bahkan, sang suami menyampaikan kepada Vicky hal itu adalah hal yang biasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini