News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Jaksa Tak Siap, Ketiga Kalinya Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Artamevia hadir dalam konperensi pers acara Hotel Tentrem Yogyakarta Kembali Hadirkan Bintang The Best of 2 Divas Concert 2018, dua diva papan atas Indonesia Titi Dj dan Reza Artamevia, Senin (15/10/2018) berlangsung di 3 Wise Monkey, Jl Suryo No. 26 Jaksel. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Reza Artamevia sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba beragendakan pembacaan tuntutan ditunda, Kamis, (6/5/2021).

Penundaan sidang tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Ini bukan kali pertama. Sudah dua kali sidang ini ditunda dengan alasan serupa.

Pengacara Reza Artamevia berharap dalam sidang mendatang pada 20 Mei, Jaksa tidak lagi ditunda pembacaaan tuntutannya.

Baca juga: Kondisi Reza Artamevia Setelah 7 Bulan Jalani Rehabilitasi

Penundaan yang ketiga kalinya ini membuat pihak kuasa hukum Reza Artamevia menuturkan rasa kekecewaanya.

"Ya adalah kecewalah karena sudah terlalu lama untuk diundur ini sudah tiga kali," kata Benny Hehanusa, pengacara Reza Artamevia saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kendati demikian, pihaknya tidak akan menerima perpanjangan kembali apabila tanggal 20 mendatang kembali ditunda.

"Makanya tadi rekan kami mempertegas untuk tanggal 20 kami tidak bisa menerima untuk perpanjangan kembali karena kami herus memikirkan klien kami," tutupnya.

Seperti diketahui, Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini