Selain itu, calon pengantin harus datang secara langsung untuk mendaftarkan berkas ke KUA.
Jika memang ada yang akan mewakilkan untuk mendaftarkan, maka harus disertai dengan surat kuasa.
Di sisi lain Ahmad menambahkan jika seorang lelaki yang baru saja bercerai dengan istrinya tidak ada masa iddah.
Lelaki dibebaskan untuk menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya.
"Kalau untuk laki-laki tidak ada masa iddah, ya mungkin saja dia secara etika ya, biasanya nggak langsung menikah mungkin nunggu waktu sebulan," ungkap Ahmad.
Baca juga: KLARIFIKASI Nissa Sabyan soal Isu Dirinya Hamil, Ayus Beri Pembelaan: Intinya Tidak
KUA Pondok Gede merupakan KUA yang berada di sekitar kediaman Nissa Sabyan.
Pihak KUA Pondok Gede mengatakan jika calon pengantin bisa menikah dimana saja.
Namun, sang calon mempelai harus meminta surat rekomendasi menikah pada KUA setempat.
"Terserah dimana nikahnya, kalau nikahnya di luar nanti kita bikin surat rekomendasi di tempat lokasi dia menggelar akad nikah," ungkap Ahmad.
Sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai dimohon hadir ke KUA untuk mendapat bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan tersebut bertujuan supaya kedua calon mempelai lelaki dan perempuan memiliki bekal untuk menikah.
Berita lainnya terkait Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)