"Saya menyesal sama perbuatan diri saya sendiri," kata Raffi Zimah dalam jumpa pers penangkapannya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Raffi menyampaikan permintaan maafnya kepada sang ibunda, Rita Sugiarto karena sudah memalukan nama besarnya dan juga keluarga karena ditangkap kasus narkoba.
"Saya meminta maaf buat kedua orangtua saya dan keluarga," ucapnya sambil menahan tangis.
Lebih lanjut, Raffi Zimah menegaskan kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi keluarga yang mempermalukan keluarganya sendiri.
"Saya menyesal dan insya Allah tidak mengulanginya lagi, itu saja," ujar Raffi Zimah.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,9 gram, pippet, bonk, hingga handphone dari putra Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Ancaman 4 tahun penjara
Polda Metro Jaya menyampaikan penjelasan terkait penangkapan putra pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, karena jeratan kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Raffi Zimah, putra Rita Sugiarto diamankan disebuah penginapan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, tim Narkoba Polda Metro Jaya mengambil tindakan dan mengamankan serta menangkap RZ, putra dari publik figur RS," kata Yusri Yunus dalam giat rillis penangkapan Raffi Zimah, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Dari penangkapan tersebut, Yusri mengatakan polisi mengamankan beberapa barang bukti, satu diantaranya narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu 0,9 gram, alat hisab bong atau pipetnya, korek api, dan handphone," ucapnya.
Setelah menangkap Raffi, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya, berinisial RW dan AK di dua lokasi berbeda.
"Dari RW mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram dan AK seberat 2 gram sabu," ungkapnya.
Yusri menambahkan, polisi menjerat Raffi Zimah, putra Rita Sugiarto dengan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika karena sebagai pengguna.
"Ancaman hukumannya empat tahun. Sementara dua orang tersangka lainnya dijerat pasal pengedar pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.