TRIBUNNEWS.COM - Laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap aktor Lucky Alamsyah, ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Hari ini, Rabu (2/6/2021), ia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta dengan terlapor Lucky Alamsyah.
Ia diperiksa bersama ketiga saksi yang lainnya dari pukul 09.30 WIB hingga 14.35 WIB.
"Terus terang, saya lupa. Pitra 23 (pertanyaan). Saya sekitar itu juga. (Pertanyaannya) lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan apakah saya mengakses sendiri," ujar Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Roy Suryo Mohon Maaf Tak Tahu Kalau Lucky Alamsyah Seorang Artis, Akui Tak Pernah Tonton Sinetronnya
Mengenai laporan terhadap Lucky Alamsyah, Roy Suryo telah mengantongi enam bukti yang merupakan dari unggahan Instagram Story terlapor.
"Jadi ada enam frame dalam postingan Insta Story-nya, yang lima masih ada (dan) yang ini sudah dihapus. Itu menandakan, dia ada kekhawatiran terhadap postingannya," ujar Roy Suryo.
Untuk diketahui, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Roy buktikan ucapannya
Roy Suryo telah membuktikan ucapannya untuk melaporkan aktor Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.
Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta menyusul postingan Lucky Alamsyah di Insta Storynya terkait peristiwa serempetan mobil di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada akhir pekan lalu.