TRIBUNNEWS.COM - Soal polemik pemeran Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri, Kementerian PPPA angkat bicara.
Belakangan trending di Twitter terkait pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri.
Dibintangi oleh Lea Ciarachel, sosok Zahra adalah istri ketiga Pak Tirta, diperankan Panji Saputra.
Lantas polemik ini menjadi sorotan karena umur Lea Ciarachel yang masih berusia 15 tahun.
Ia dinilai tidak pantas karena dalam perannya harus melakukan adegan dewasa di umurnya yang masih belia.
Kemudian, banyak pihak sudah menyuarakan pendapat mereka soal Lea Ciarachel menjadi sosok Zahra.
Baca juga: Umumkan soal Pengganti Lea Ciarachel, MKF: Suara Hati Istri Zahra dengan Wajah Baru
Di antaranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Melalui akun Twitter @kpp_pa, pihaknya menyampaikan pendapat soal polemik tersebut, Kamis (3/6/2021).
Pihak KPPPA menyoroti umur pemeran Zahra yang diceritakan sebagai istri ketiga dan menjalani poligami.
Menurutnya, pemberian peran kepada Lea Ciarachel sebagai bentuk pelanggaran hak anak.
"Sahabat Perempuan dan Anak @kpp_pa menegaskan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan media televisi Indosiar
merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," tulis akun @kpp_pa.
Baca juga: Perannya di Sinetron Zahra Digantikan, Lea Ciarachel Posting Foto Tersenyum Lalu Tuliskan Ini
Baca juga: Fanny Ghassani Komentari Sinetron Suara Hati Istri, Pernah Dapat Peran Mirip Zahra, Salahnya Dimana?
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengungkapkan sinetron tersebut tidak memperhatikan perlindungan anak.
"Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyayangkan sinetron Suara Hati Istri tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," tambahnya.