Dikutip dari cuitan akun KPPPA, Bintang Puspayoga mengimbau setiap tayangan televisi dapat menjunjung hak anak dan remaja.
Semua itu dilakukan demi keamanan dan masa depan anak-anak atau remaja Indonesia.
Lanjut, KPPPA menerangkan pemerintah sedang berjuang untuk mencegah pernikahan usia anak.
Sehingga media diharapkan memiliki peranan untuk menyukseskan usaha itu.
"Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak,
sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak,
seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak," ujar akun @kpp_pa.
Bintang Puspayoga mengatakan semua konten yang ditayangkan di media publik harus memberikan informasi.
Yang isinya dapat mendidik serta bermanfaat bagi masyarakat khususnya anak.
Pun ia berujar bahwa tayangan harus melindungi dan ramah terhadap anak.
Baca juga: PROFIL Lea Ciarachel, Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Ternyata Masih SMP
Baca juga: KPI: Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri
Tak sampai di situ, tayangan di televisi seharusnya dapat berpedoman pada P3SPS.
"Materi/konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS)
harus mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak," imbuhnya.
Selain itu, KPPPA turut meminta tayangan di televisi bisa mendukung program pemerintah terkait perkawinan anak.