News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Musisi Anji Manji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba jenis ganja.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, musisi Anji Manji.

Anji eks Drive ini ditangkap di studio di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis ganja, biji ganja, batang ganja, dan masih banyak lagi.

Baca juga: Disebut Pernah ke Studio Anji Manji di Cibubur, Gilang Dirga Sampaikan Klarifikasi

Baca juga: Anji Manji Ditangkap Polisi, Wina Natalia Rahasiakan Itu dari Anak, Mereka Tahunya Sang Ayah Kerja

"Berawal dari informadi masyarakat terdapat seseorang diduga melakukan tindakan kepemilikan ganja di wilayah Palmerah. Kemudian kami kembangkan, dan kami amankan AN (Anji) di studionya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Ketika diamankan, pria berusia 42 tahun itu kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dari studio Anji.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan spiker. AN menyimpan ganja di box speaker dan box masker," ucapnya.

Setelah itu, suami Wina Natalia tersebut memberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke tempat yang diinfokan oleh mantan vokalis grup band Drive itu, Sabtu (12/6/2021).

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Untuk Apa Buku Hikayat Ganja? Ini Pengakuan Anji 

Mengenai buku tentang ganja, Ady Wibowo menyampaikan hasil pemeriksaan menyebut Anji hanya membaca untuk edukasi.

"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Dua pohon ganja (Facebook Humas Polda Metro Jaya)

Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja..

"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.

Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal,  Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.

Pesan di Amerika Secara Online
Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.

Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.

"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

Alasan Konsumsi Ganja Agar Rileks

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji Manji mengakui baru mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak September tahun 2020.

"Menurut yang bersangkutan (Anji), alasan konsumsi ganja untuk bisa rileks dan produktif," kata Ady Wibowo dalam jumpa pers penangkapan Anji Manji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Ady menduga bahwa pria berusia 42 tahun itu mengonsumsi ganja lantaran menjadi penambah inspirasi dalam berkegiatan musik.

Instagram (Instagram)

"Mungkin dari hal-hal yang bersangkutan (Anji) cari dari seorang seniman," ucapnya.

Ady menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, suami Wina Natalia itu tidak rutin mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu.

"Pengakuannya (Anji) beberapa kali," ungkap mantan vokalis grup band Drive itu.

Lantas, dimana saja Anji Manji mengonsumsi ganja yang ia miliki? Ady Wibowo menyampaikan tersangka mengonsumsi ganja di tempat yang aman.

"Yang bersangkutan (Anji) pakai di situ dan beberapa tempat yg dia sangka aman, salah satunya Bandung, Jawa Barat," ujar Ady Wibowo.

Penyesalan Anji
Ditangkap karena narkoba rupanya membuat Anji menyesal karena membuat malu banyak orang, khususnya keluarga

"Menyesal, saya menyesal," kata Anji Manji saat rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Oleh karena itu, pria berusia 42 tahun tersebut meminta maaf kepada keluarganya.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Ia juga meminta maaf kepada banyak orang, yang kecewa dengannya karena sudah konsumsi ganja.

"Sekali lagi saya meminta maaf," ucapnya.

Guna menebus semua kesalahannya, pelantun Dia itu akan kooperatif mengikuti proses hukum dengan baik.

Anji Manji memastikan, kasus narkoba yang menjeratnya tidak patut untuk dicontoh, sehingga ia sangat menyesal atas semua yang ia lakukan.

"Saya akan menjalani proses ini dengan sebaik-baiknya sesuai aturan," ungkap Anji Manji.

Wina Natalia Mengaku Tak Tahu Anji Konsumsi Ganja 

Wina Natalia menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021) guna membesuk suaminya, Anji Manji yang mendekam didalam tahanan karena kasus narkotika jenis ganja.

Pantauan Warta Kota, Wina Natalia tidak sendiri. Ia diketahui ditemani oleh kaka dari Anji Manji, yakni Erie saat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat.

Wina Natalia menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Ia hendak menjenguk suaminya, Anji Manji. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelah hampir satu jam membesuk sang suami, Wina terlihat keluar dari dalam gedung Polres Metro Jakarta Barat dengan langkah yang begitu cepat, didampingi Erie dan satu pria lain.

Wina sempat tak mau berkomentar mengenai kasus yang dialami oleh suaminya, Anji. Ia bungkam seribu bahasa sampai berada didekat mobilnya.

Menunggu supirnya yang masuk kedalam mobil, Wina mengakui dirinya tidak tahu pelantun Dia itu mengonsumsi ganja.

"Saya gak tau sih, pokokny gak tau," kata Wina Natalia.

Wina enggan berkomentar mengenai keluarga yang mengajukan asesmen rehabilitasi untuk Anji, agar bisa sembuh dari ketergantungannya dari ganja.

"Nanti aja biar lawyer yang ngomong," ucapnya

Wina Natalia hanya meminta doa dari publik agar Anji Manji bisa kuat menjalani proses hukumnya saat ini, dan dilaluinya dengan baik.

"Saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik. Terima kasih dukungannya," ujar Wina Natalia.

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini