"Ternyata perkara ini berlanjut, berarti masalah gugatan cerai itu tetap berjalan, itu terjadi di dalam mediasi."
"Jadi laporan mediasi tidak dijelaskan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan," jelas Haerudin.
Dari hasil mediasi, satu di antara beberapa yang disepakati adalah pemberian nafkah kepada Lulu Tobing.
Nafkah itu diberikan hanya selama proses persidangan perceraian berlangsung.
Haerudin menjelaskan, setelah sidang cerai selesai maka kewajiban Bani Maulana juga usai.
Kedua belah pihak menyepakati Lulu Tobing akan mendapatkan nafkah Rp 50 juta per bulan.
"Disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."
"Hanya itu yang disepakati, nominalnya sekitar 50 juta per bulan," imbuhnya.
Lantas agenda sidang selanjutnya tak dijelaskan kapan akan digelar oleh pihak pengadilan.
Akan tetapi Haerudin mengatakan bahwa sidang bakal dilangsungkan secara daring.
Baca juga: Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Sudah Pisah Rumah
Baca juga: UPDATE Perceraian Lulu Tobing, Mediasi Gagal, Bani Maulana Sepakat Nafkah Rp. 50 Juta Per-Bulan
Nantinya pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana akan kembali bertemu saat sidang pembuktian.
"Ini sidang selanjutnya itu dilaksanakan secara elektronik, tidak hadir lagi di persiangan sampai masuk sidang pembuktian."
"Jadi untuk jawab menjawab itu lewat elektronik, begitu juga replik dari pihak penggugat, dan dupliknya," ungkap Haerudin.
Dalam perceraian, Lulu Tobing juga tak mengajukan gugatan untuk harta gana gini.
Begitu pula dengan hak asuh anak, lantaran keduanya tak memiliki buah hati dari pernikahan ini.
"Sepanjang dari surat gugatan tidak ada menyangkut masalah harta gana gini," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita lainnya terkait perceraian Lulu Tobing