News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur, Anji: Minta Maaf dan Minta Doanya

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Proses upaya rehabilitasi Anji akan mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).

Anji tiba di RSKO Cibubur pada pukul 11.55 WIB.

Ia dikawal bersama penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Terlihat, Anji datang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan oranye serta kupluk hitam.

Ditemui awak media, Anji mengaku siap menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Anji Manji Menyesal dan Minta Maaf Sudah Konsumsi Ganja

Baca juga: Anji Direhabilitasi selama 3 Bulan di RSKO Cibubur, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

"Insya Allah siap. Doain aja," kata Anji Manji dikutip dari Wartakota.

Suami Wina Natalia itu kembali mengungkapkan penyesalannya karena telah memakai narkoba.

"Saya sangat menyesal," terang Anji.

Ia pun meminta maaf sekaligus meminta doa supaya diberi kelancaran saat menjalani proses rehabilitasi.

"Minta maaf buat semua dan minta doanya," ujar Anji Manji.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) Tiba di RSKO, Anji Manji Pasrah Gunakan Baju Tahanan dan Tangan di Borgol (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan Anji akan menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama tiga bulan.

"Terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO, Rumah Sakit Ketergantungan Obat," ujar AKBP Ronaldo Maradona Siregar dikutip dari tayangan video YouTube KH Infotainment Jumat, (25/6/2021).

"Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi," jelas Ronaldo.

Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Anji Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini