Di antaranya Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 hingga Undang Undang ITE.
Fachmi Bahmid menambahkan, kliennya tidak ingin memperpanjang kejadian tersebut.
Ia mempertimbangkan soal pengabdian para mantan pekerja yang sudah bertahun-tahun.
"Patut diduga perbuatannya merupakan perbuatan tindak pidana melanggar Undang Undang Perlindungan Anak," pungkas Fachmi Bahmid.
Askara Harsono mengungkapkan kejadian yang seperti beredar di CCTV sudah terjadi di pertengahan tahun lalu.
Lantas menurutnya, permasalahan ini tidak bisa dibahas karena sudah basi.
"Maka dengan ini Askara menerangkan dan menyatakan serta menegaskan yang sebenar-benarnya," terang Fachmi Bahmid.
"Atau sudah basi dan kadaluarsa waktu kejadiannya karena sudah sangat sangat lama sekali," tambahnya.
Lanjut, Askara Harsono menyebutkan anaknya yang diduga mendapat tindak kekerasan dalam kondisi baik.
Bahkan setelah kejadian tidak didapati ada luka atau apapun yang menghambat aktivitas anak.
Baca juga: Olla Ramlan Sebut Hubungannya dengan Nindy Ayunda Baik-baik Saja
Baca juga: Nindy Ayunda Senang Askara Parasady Harsono Terancam Penjara 5 Tahun atas Kasus KDRT
Selain itu, anak Nindy Ayunda sudah bisa kembali bermain seperti biasanya.
"Bahwa tidak ada sesuatu yang menyebabkan anak Askara luka atau lecet ataupun menyebabkan tidak bisa beraktivitas."
"Nyatanya saat kejadian dan setelah kejadian anak Askara dalam keadaan sehat dan beraktivitas serta bermain seperti semula," tuturnya.
Pun pihak Askara Harsono saat kejadian sudah memaafkan perilaku Lia sebagai ART.