Penyidik kepolisian lalu melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani.
Baca juga: Nia Ramadhani Akui Sering Nyabu Bareng Ardi Bakrie
Saat itu, Nia Ramadhani sedang berada di rumahnya. Sedangkan Ardi Bakrie tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil penggeledahan lagi, ditemukan bong atau alat hisap sabu-sabu milik saudara RA," ungkap Yusri.
Nia Ramadhani dan sopir pribadinya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
Malam harinya sekitar pukul 20.00, Nia Ramadhani menghubungi Ardi Bakrie. Nia mengabarkan bahwa dirinya ditangkap polisi.
Baca juga: PSMS Berniat Jadi Tuan Rumah Liga 2 2021, Wali Kota Medan Bobby Nasution Beri Lampu Hijau
"Saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Kronologi penangkapan diduga artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie karena narkoba diungkap polisi.
Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 15:00 WIB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ada satu orang yang diamankan selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni seorang pria.
"Ada 3 orang ditetapkan tersengka, pertama inisialnya ZN, laki-laki berusia 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, yang membantu dikediaman kedua tersangka lainnya,"
"Lalu ada RA, ini perempuan umurnya 31 ibu rumah tangga,"