"Yang ketiga inisialnya AAB umur 42 tahun laki-laki, RA dan AAB ini adalah suami istri, RA adalah seorang publik figure," tutur Yusri dikutip dari live streaming Ig polresmetrojakartapusat, Kamis (8/7/2021).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,78 gram dan satu buah bong.
Sebelum penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 09:00 WIB.
Informasi tersebut bahwa RA diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan kepada sodara ZN ini, ditemukan narkoba jenis sabu," tutur Yunus.
Saat dilakukan interogasi, ZN mengakui bahwa narkoba tersebut milik RA.
"Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman sodara RA dan menemukan sodara RA di dalam rumah," sambungnya.
Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah, polisi berhasil menemukan alat penghisap sabu atau bong milik RA.
Setelah dilakukan pendalaman, RA mengakui kerap memakai barang haram tersebut bersama suaminya, AAB.
Namun saat itu, AAB sedang tidak ada di lokasi polisi melakukan penggeledahan.
"Sehingga sodara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, barulah setelah RA menghubungi AAB, lalu setelah magrib sodara AAB datang ke polres untuk menyerahkan diri," sambung Yusri Yunus.
Polisi melakukan tes urin kepada tiga orang tersebut dan menyatakan positif mengandung metavimin atau sabu-sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal ini.