News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

UPDATE Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Minta Maaf hingga Reaksi Aburizal Bakrie

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keduanya kini menjadi tersangka kasus narkoba.

Nia pun meminta agar dibukakan pintu maaf atas kesalahannya. 

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, terima kasih orang tua saya dan seluruh keluarga besar, yang terutama anak-anak saya. Yang utama bagi saya juga pengampunan Allah SWT ," ujarnya. 

Nia juga menyatakan, ia bakal bersifat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang membelit dirinya dan suami. 

Saat menyampaikan pengakuannya, Ardi Bakrie yang berada di samping Nia terlihat terus menguatkan dan menenangkan Nia. 

2. Kelanjutan Proses Hukum

Polisi menjanjikan tidak ada perbedaan proses hukum terhadap Nia dan Ardi Bakrie. 

Apabila rehabilitasi yang diajukan keluarga dikabulkan, dipastikan proses hukum tetap berjalan. 

"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang."

"Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kaya Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/7/2021).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun Nia dan Ardi, dikatakan Hengki akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.

"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN."

Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," kata Hengki.

"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.

3. Polisi Belum Lakukan Penahanan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini