Kemudian ada satu buah klip berisi kristal bening yakni Metamfetamin atau sabu seberat 3,73 gram.
Serta satu buah klip berisi tiga butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sabu seberat 1,05 gram.
Pihak BNNP Bali pun telah menetapkan Jessica Adeola Forrester dan Denny sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, ada barang bukti lainnya yang turut disita saat melakukan digerebek.
Di antaranya satu buah bong lengkap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas, dan dua ponsel.
Saat melakukan penyisiran, barang bukti sabu ditemukan di dekat toilet serta tas tersangka.
Lantas Brigjen Sugianyar mengatakan indikasi awal bahwa Jessica Adeola Forrester dan Denny adalah pemakai.
Akan tetapi tak menutup kemungkinan bahwa tersangka juga menjadi pengedar.
"Dari indikasinya si manajer ini yang menyiapkan barang," jelas Brigen Sugianyar.
(Tribunnews.com/Febia Rosada) (Tribun-Bali/Adrian Amurwonegoro)