TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Jill kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/7/2021).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak RSKO dan BNN.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi karena Narkoba, Jennifer Jill Inisiatif Jalani Rehabilitasi Tahun 2017
Baca juga: Kuasa Hukum PP Beberkan Fakta, Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur
Mereka disebut hadir sebagai saksi yang meringankan Jennnifer Jill.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/7/2021).
Ini sebagai salah satu cara mengembalikan Ipel sapaan akrab Jennifer Jill menjalani rehabilitasi.
Jennifer Jill sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi di BNN Lido tapi kemudian dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, kuasa hukum Ipel, Sahala Siahaan meminta agar kliennya dikembalikan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Lido.
Sebab saat tak lagi direhabilitasi, kondisi Jennifer Jill dalam keadaan tidak stabil.
"Sangat tidak kondusif, makanya dari awal kami mengharapkan seseorang itu yang sedang proses rehabilitasi, tidak boleh dihentikan, harus berjalan penuh," kata Sahala.
Istri aktor Ajun Perwira itu ditangkap polisi dengan barang bukti berupa dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Karena itu, menurut Sahala, Jennifer Jill mestinya direhabilitasi.
"Ada ketentuan di Mahkamah Agung, kalau penggunaannya (narkoba) di bawah 1 gram," ujar Sahala Siahaan.
"Seyogyanya itu rehab, tidak perlu sidang," sambungnya.
Seperti diketahui, Jennifer Jill diamankan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021).