"Ya tentunya kan ini masih undangan klarifikasi, kembali lagi kita memenuhi undangan klarifikasi tentunya, biarkan tim penyelidik PMJ yang bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik," tukasnya.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.