News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Tahap Penyelidikan, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Jerinx SID

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany

"Ya tentunya kan ini masih undangan klarifikasi, kembali lagi kita memenuhi undangan klarifikasi tentunya, biarkan tim penyelidik PMJ yang bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik," tukasnya.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini