News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Persidangan Mantan Suami Alami Kendala Teknis, Yuyun Sukawati Batal Bersaksi meski Sudah Siap

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuyun Sukawati Kini lagi-lagi mendapat gangguan terkait persidangan sang mantan suami alami kendala teknis.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Yuyun Sukawati kembali menjalani persidangan dengan tersangka mantan suaminya, Fajar Umbara. 

Fajar Umbara ditangkap terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau (KDRT).

Sebelumnya, Yuyun Sukawati telah melaporkan kasus kekerasan terhadap dirinya dan juga anaknya.

Kini, wanita kelahiran Cirebon itu lagi-lagi mendapat gangguan terkait persidangan sang mantan suami.

Pasalnya agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang secara virtual, mengalami kendala teknis.

Baca juga: Sidang Kasus KDRT Ditunda setelah Fajar Umbara Positif Covid-19, Begini Respons Yuyun Sukawati

Baca juga: Demi Keadilan untuk Anaknya, Yuyun Sukawati Siap Dikonfrontir dengan Fajar Umbara

Terlebih, Fajar Umbara sebelumnya tidak menghadiri sidang perdana lantaran terkonfirmasi Covid-19.

Diketahui sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (27/7/2021) mendatang.

Melalui kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas harus menjelaskan situasi jalannya sidang yang mengalami banyaknya gangguan.

"Agendanya pembacaan dakwaan, karena sidang dilakukan secara online jadi klien kita Fajar Umbara tidak bisa dihadirkan di persidangan."

"Yang kedua banyak kendala teknis lah, tadi banyak suara-suaranya terlalu berisik, jadi Fajar tidak terlalu mendengarkan juga dengan jelas dakwaan tadi dari jaksa."

"Nanti sidangnya akan dilanjutkan lagi tanggal 27 Juli jam 10 pagi untuk pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa," ujar Boy Sulimas.

Boy Sulimas kuasa hukum Fajar Umbara

Hal itu diungkapkan, Boy Sulimas dalam tayangan YouTube Cumcumi Jumat (23/7/2021).

Sementara itu kuasa hukum Yuyun Sukawati, Lissa V mengatakan pihak lawyer terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang tetap dilanjutkan.

"Hari ini sudah sidang tadi agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dan dari lawyernya terdakwa tidak mengajukan untuk eksepsi."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini