TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA pada Desember 2020?
Kasus tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Dikutip dari Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).
Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.
Sedangkan Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta seputar prostitusi online yang melibatkan artis TA mulai dari alasan terlibat prostitusi online hingga tarif TA.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Berikut fakta-faktanya:
1. Kronologi TA Ditangkap
Masih berdasarkan putusan pengadilan, FA, orang yang mengantar TA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi.
Menurut FA, pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB, ia dihubungi oleh TA melalui WhatsApp.
Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.
Baca juga: Pengakuan Remaja 15 Tahun Terjerumus Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Masa Lalu Diungkap
Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.
Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.