TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
Seperti diketahui sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Termasuk para selebgram ini, mereka sempat membagikan aksi mereka di sosial media, awalnya untuk konten maupun event.
Akibatnya video aksi mereka pun beredar dan viral, lantaran mereka-mereka memiliki banyak pengikut di sosial media.
Namun sayang hal tersebut malah tampak nyata melanggar prokes.
Baca juga: PROFIL Juyyputri, Seleb TikTok yang Jadi Sorotan setelah Gelar Pesta Ulang Tahun di Masa PPKM
Termasuk kasus menimpa selebgram asal Aceh Herlin Kenza (26).
Karena aksinya mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Berikut 14 selebgram Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa.
1. Pesta Ulang Tahun Seleb TikTok JuyyputriÂ
Baru-baru ini pesta ulang tahun seorang seleb TikTok bernama Juyyputri menjadi sorotan.
Hal tersebut lantaran pesta ulang tahun yang dilaksanakan diduga di sebuah hotel mewah tersebut dianggap telah melanggar prokes.
Tampak dalam video yang beredar, Juyyputri mengenakan gaun panjang berwarna merah muda, memasuki ruangan acara, dan menyapa para tamu undangan.
Berdasarkan video yang viral, jumlah tamu undangan di acara ulang tahu tersebut terbilang cukup banyak.
Baca juga: Polisi Periksa Seleb Tiktok Juy Putri dan Kekasihnya Terkait Kasus Pesta Perayaan Ultah di Masa PPKM