"Mau pakai lagi gak? Bilangnya nyesal nanti sudah bebas pakai lagi," ungkap hakim anggota.
"Engga pa Hakim," jawab Jeff Smith.
Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua pun mengakhiri persidangan dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali, serta mengumumkan Jeff Smith akan melanjutkan persidangan lagi pada 4 Agustus 2021 dengan agenda tuntutan JPU.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja