TRIBUNNEWS.COM - Seleb TikTok Juyyputri atau Juy Putri bayar denda Rp 12 juta setelah langgar PPKM level 4.
Diketahui nama seleb TikTok Juy Putri tengah menjadi sorotan warganet.
Lantaran ia menggelar pesta ulang tahun dan dihadiri oleh tamu undangan di saat PPKM Level 4 berlaku.
Kemudian Juy Putri bersama telah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/7/2021) kemarin.
Tak sendiri, sang kekasih Novan Ramadana serta seorang teman turut dipanggil oleh pihak kepolisian.
Lantas pada Kamis (29/7/2021), ia menjalani proses persidangan tindak pidana ringan secara daring.
Baca juga: Buntut Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Diperiksa, sang Kekasih Setia Mendampingi
Dilansir Wartakota, Majelis Hakim menyatakan Juy Putri terbukti melanggar peraturan PPKM Level 4.
Dan diputuskan bahwa sang seleb TikTok terkena sanksi denda sebesar Rp 12 juta.
Atau hukuman pengganti yakni kurungan penjara selama 20 hari.
Juy Putri saat ditemui menerangkan sudah membayar denda yang divonis oleh Majelis Hakim tersebut.
Pun ia mengakui kesalahan terkait pesta ulang tahunnya yang digelar minggu lalu.
"Jadi saya sudah melewati sidang dan juga sudah bayar denda, sanksinya denda Rp12 juta."
Baca juga: PROFIL Juyyputri, Seleb TikTok yang Jadi Sorotan setelah Gelar Pesta Ulang Tahun di Masa PPKM
Baca juga: Berhasil Datangi Rumah Penghina Ayu Ting Ting hingga Lapor Polisi, Umi Kalsum: Belum Puas
"Saya bisa menerima semua, memang karena kesalahan saya juga," kata Juy Putri.
Tak sampai di situ, Juy Putri turut mengambil pelajaran dari kejadian yang dialaminya saat ini.