TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik istri musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk kepentingan proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Jerinx diduga melakukan pengancaman menggunakan handphone milik istrinya yang bernama Nora Alexandra, sehingga dilakukan penyitaan.
Penyidik diketahui juga telah menyita ponsel milik Jerinx.
"Setelah diperiksa pada 28 Juli 2021 di Bali, penyidik sudah menyita dua barang bukti berupa ponsel," ungkap Yusri.
"Penyidik menyita ponsel saudara J dan istrinya, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).
Yusri menuturkan, saat ini ponsel Jerinx dan istrinya tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim laboratorium forensik.
Penyidik bakal segera meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi proses penyidikan.
Mereka yang akan dimintai keterangan antara lain ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan lainnya.
Baca juga: Pekan Ini Polda Metro Jaya Tentukan Status Jerinx, Jadi Tersangka atau Tidak
Setelah seluruh keterangan yang diperlukan telah lengkap, Yusri mengatakan penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Jerinx Sempat Menghubungi untuk Minta Maaf: Saya Tidak akan Membalas Satu Katapun
"Kalau sudah lengkap insyaallah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ucap Yusri.
Adam Deni melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021 terkait dugaan pengancaman melalui pesan elektronik.
Pegiat media sosial itu mengaku telah diancam oleh Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang.
Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif Covid-19 ke publik karena telah di-endorse.